Produksi Batubara Nasional Lampaui Targedi Tahun 2018

Realisasi produksi batubara pada tahun 2018 sebesar 528 juta ton. Jumlah tersebut telah melampaui target dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2018 yang dipatok 485 juta ton. Namun jumlah dari produksi batubara telah diproyeksikan akan dapat mencapai lebih dari 500 juta ton setelah September 2018.

Pemerintah telah membuka untuk tambahan produksi sebesar 21,9 juta ton. Jika ditambahkan dengan target dari RKAB, maka produksi pada tahun 2018 mencapai 506,9 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono mengungkapkan bahwa realisasi dapat melampaui target produksi RKAB setelah ditambah kuota tambahan terjadi. Hal ini dikarenakan produksi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari mengalami peningkatan.

Di tahun 2019, Bambang menjelaskan bahwa target produksi batubara nasional tidak berbeda jauh dengan RKAB tahun 2018, yakni 480 juta ton. Namun demikian, jumlah tersebut masih dapat bertambah karena RKAB masih belum disepakati hingga akhir Januari.

Sementara realisasi kewajiban pemasok batubara untuk kebutuhan nasional atau Domestic Market Oblogation (DMO) hingga akhir 2018 tercatat masih di bawah target. Dari target yang telah dipatok 121 juta ton, realisasinya masih di angkat 115 juta ton.

Meski demikian, Menteri ESDM Ignatius Jonan menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih terbilang tinggi dari pemanfaatan batubara domestik pada 2017 sebesar 97 juta ton. Jonan menambahkan bahwa pihaknya akan terus menjamin pengendalian pasokan batbara untuk kebutuhan nasional. Menurutnya semakin lama akan semakin naik, jangan sampai nantinya justru malah sibuk ekspor namun kebutuhan dalam negeri malah kurang.

Sedangkan Bambang telah mengklaim bahwa meski terdapat selisih antara target dengan realisasi DMO, namun jumlah tersebut telah sesuai dengan serapan yang dibutuhkan oleh industri nasional. Khusunya untuk kebutuhan ketenagalistrikan atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menurutnya terjadi kekurangan.

Pihaknya akan tetap memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memasok DMO sebesar 25% dari total produksi.