Beberapa waktu yang lalu warga kawasan Kota Denpasar Bali sempat digegerkan air sungai Tukad Mati di wilayah Padangsambian Kelod Denpasar berbusa dan warna air sungai berubah menjadi hijau dari sebelumnya berwarna kecoklatan.
Dari temuan ini kemudian warga sekitar melaporkan kepada pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Denpasar untuk memeriksa kejadian ini. Menurut pemeriksaan yang dilakukan ternyata air sungai tercemar limbah produksi konveksi sablon.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pemantauan dilokasi tercemar ditemukan fakta bahwa pencemaran tersebut dilakukan oleh 2 tempat usaha sablon yang berada persis disamping sungai.
Memang sebelumnya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian melakukan pengintaian dan penelusuran lebih dalam untuk mengetahui penyebab dan siapa dalang dari pembuangan limbah produksi di Sungai Tukad Mati.
“Kedua usaha sablon ini secara langsung membuang limbah ke sungai yang mengakibatkan air sungai menjadi berwarna kehijauan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Rabu, 11 Oktober 2017.
Akibat dari ulah pembuangan limbah sablon di sungai ini pemilik usaha sablon tersebut menurut Ida Bagus Wirabawa akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakan pelanggaran yang yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar.
Pelaku usaha dalam peraturan daerah tersebut jika terbukti bersalah akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 5 juta.
Setidaknya memang penertiban dan sosialisasi tentang keseimbangan lingkungan dan bagaimana pengolah limbah industri harus terus digalakan bukan hanya menyasar kalangan perusahaan besar namun pelaku usaha rumahan itu penting.
Pemerintah daerah harus mampu membangun kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bukan hanya mementingkan keuntungan semata namun mampu menjaga keseimbangan alam dan tidak mengotori lingkungan.
Banyak pengusaha dan pelaku usaha rumahan yang belum mengetahui bagiaman standar pengolahan limbah industri. Hal inilah yang harusnya terus disosialisasikan karena jika hal ini tidak sampai kepada mereka maka hal semacam ini akan berulang dan terjadi dari tahun ketahun.