Rencana Tata Ruang Lampung Jadi Solusi Cerdas untuk Peningkatan Investasi?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa rencana pendekatan kewilayahan dan rencana tata ruang dapat mempermudah investasi masuk ke daerah. “Salah satu pendekatan pembangunan sebagai upaya kemudahan berusaha dalam peningkatan iklim investasi adalah melalui pendekatan kewilayahan dan tata ruang,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin (20/05) kemarin.

Dalam penjelasannya, Fahrizal menekankan pentingnya rencana tata ruang yang dituangkan dalam peta-peta, yang nantinya dapat menjadi acuan dalam pembangunan. Peta tersebut memungkinkan investor untuk memilih lokasi dan jenis investasi dengan lebih mudah, karena peta ini menunjukkan lokasi serta area kawasan pembangunan yang telah direncanakan.

“Dengan mengacu pada peta yang sama, harapannya tidak terjadi perbedaan maupun tumpang tindih antar wilayah administrasi dan antar pemangku kepentingan lainnya dalam proses penataan ruang, serta mempersiapkan masuknya investasi,” ucapnya.

Untuk mendukung kemudahan berinvestasi, kebijakan satu peta (KSP) akan diterapkan secara nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengintegrasikan seluruh data geospasial, sehingga tercipta satu peta yang akurat dan mutakhir. Dengan demikian, penataan ruang menjadi lebih efisien dan terstruktur.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan satu peta, Gubernur Lampung pun menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan rencana tata ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung 2023-2043,” kata Fahrizal.

Keberadaan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat membuat pembangunan di kabupaten dan kota lebih terarah sesuai dengan RTRW provinsi yang berbasis spasial. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki panduan yang jelas dan terintegrasi dalam mengembangkan wilayahnya.

“Untuk mempermudah iklim investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan untuk segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RTRW Provinsi Lampung,” tambahnya.

Penataan ruang yang baik dianggap sebagai faktor penting dalam pembangunan daerah, karena dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tata ruang yang terencana, Lampung diharapkan bisa menjadi magnet bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah tersebut.

Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal. Penataan ruang yang efisien dan efektif akan menjadi fondasi bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Demikian informasi seputar rencana rencana tata ruang oleh Pemprov Lampung untuk mempermudah laju investasi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Ollowearables.Com.