Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp100 miliar yang melibatkan pengusaha ternama, Miming Theniko (MT), mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/12), Martin Theniko, adik kandung terdakwa, memaparkan modus manipulasi keuangan yang diduga dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.
Menurut kesaksian Martin, pelapor menggunakan rekening PT Sinar Runnerindo untuk mentransfer dana ke rekening MT, lalu mencairkannya kembali melalui fasilitas cek ke rekening pribadi dan pihak terkait, termasuk istrinya, Tjidriawaty, serta Budiman Halim.
Modus penggelapan dana investasi tekstil tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2021, diduga menciptakan ilusi performa keuangan perusahaan yang sehat di mata bank.
Selama enam tahun, transaksi keluar-masuk di rekening MT mencapai Rp1,338 triliun, sementara dana yang dikembalikan ke pelapor dan pihak terkait mencapai Rp1,375 triliun. Terdapat selisih Rp36 miliar yang diambil dari dana milik MT.
Martin juga mengungkapkan bahwa pola manipulasi penggelapan dana investasi tekstil berkembang pada 2020, dengan pelapor meminta penggunaan rekening atas nama Martin sendiri. Fakta mencengangkan lainnya adalah penggunaan 385 lembar cek atas nama Martin dengan total pencairan Rp54 miliar.
“Semua transaksi ini hanya diputar-putar untuk menyamarkan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” ungkap Martin.
Kuasa hukum MT, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyebutkan bahwa lebih dari 4.600 lembar cek digunakan pelapor dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun. Yopi juga menegaskan adanya bukti manipulasi berupa cek atas nama Martin yang digunakan tanpa izin.
MT telah melayangkan somasi kepada The Siauw Thjiu, namun hingga kini cek-cek tersebut belum dikembalikan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana manipulasi keuangan dapat dilakukan secara sistematis untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Demikian informasi seputar skandal penggelapan dana investasi tekstil. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Ollowearables.Com.