Tak Lagi Sandang Status Ibu Kota: Kebijakan Dipermudah untuk Investasi di Jakarta, Bakal Jadi Pusat Ekonomi Nasional?

Ayo ramai-ramai investasi di Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis dengan mengumumkan kebijakan pro-investasi yang bertujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional. Dalam sebuah wawancara pada hari Selasa (17/10/23), Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menegaskan pentingnya kebijakan atau regulasi yang dapat memberikan kemudahan akses bagi investor di masa mendatang.

Menurut Trubus, kunci keberhasilan para investor mau berinvestasi di Jakarta adalah kemudahan akses, terlepas dari statusnya sebagai ibu kota negara. Ia menyarankan bahwa langkah paling krusial yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah pemisahan aset milik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebelum menentukan apakah aset tersebut akan ditawarkan kepada investor atau digunakan untuk tujuan investasi lainnya.

Selain itu, Trubus juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mencontoh kebijakan investasi yang telah berhasil diimplementasikan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Hal ini termasuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki jangka waktu panjang hingga 100 tahun kepada para investor. Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan visa emas (golden visa) sebagai insentif menarik bagi investor asing yang berniat menanamkan modalnya di Jakarta.

Langkah-langkah ini sejalan dengan rencana pengembangan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia yang telah diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU ini telah dimasukkan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2023 oleh Badan Legislasi DPR pada bulan September 2023. Proses perumusan RUU DKJ juga sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menekankan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah Anda sudah mulai tertarik untuk berinvestasi di Jakarta?

Dengan implementasi kebijakan yang tepat dan pengelolaan aset yang cerdas, Jakarta memiliki peluang untuk mempertahankan posisinya sebagai pusat ekonomi yang menarik bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan dan mengukuhkan posisi Indonesia di panggung global.

Demikian informasi seputar keterbukaan investasi di Jakarta dalam upaya menjadi pusat ekonomi nasional. Untuk berita ekonomi dan investasi terkini lainnya hanya di Ollowearables.com.